
JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah hingga akhir tahun 2025. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, ini menjadi kesempatan terakhir untuk menikmati berbagai keringanan, termasuk penghapusan denda dan pembebasan bea balik nama.
Pemutihan pajak memberikan manfaat signifikan, seperti penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya, pemangkasan tunggakan pokok pajak, hingga pembebasan biaya administrasi tertentu. Kesempatan ini hanya berlaku dalam periode tertentu, sehingga wajib pajak disarankan segera memanfaatkan program ini.
Setelah program berakhir, masyarakat yang menunggak pajak akan kembali dikenakan tarif normal, termasuk denda dan pajak progresif. Oleh karena itu, mengetahui jadwal dan ketentuan masing-masing daerah menjadi hal penting agar tidak melewatkan kesempatan.
Baca Juga
Daerah dengan Pemutihan Pajak Hingga September 2025
Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang program pemutihannya berakhir pada 23 September 2025. Warga mendapatkan bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pemutihan berlaku hingga 30 September 2025. Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib selama empat tahun terakhir dan tunggakan 2021–2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019. Sementara warga yayasan dan pesantren mendapatkan diskon 50 persen, serta kendaraan mutasi dari luar NTB bebas pajak.
Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menggelar pemutihan hingga 30 September 2025. Warga mendapatkan bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Pemutihan Pajak di Jawa Barat dan Banten
Di Jawa Barat, program pemutihan diperpanjang hingga 30 September 2025. Selain bebas tunggakan, kebijakan ini juga mencakup iuran Jasa Raharja yang belum dibayar. Warga Jawa Barat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan kendaraan sebelum periode ini berakhir.
Banten memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak, memberikan keringanan signifikan bagi pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak.
Di Yogyakarta, pemutihan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Warga mendapatkan bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya, sehingga lebih mudah melunasi tunggakan kendaraan.
Pemutihan Pajak di Lampung dan Papua Barat
Lampung memberikan kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama hingga akhir Oktober 2025. Kebijakan ini mempermudah pendatang yang ingin mendaftarkan kendaraan baru atau pindahan.
Sementara Papua Barat membuka pemutihan hingga 20 Desember 2025. Warga mendapatkan bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan
Sulawesi Selatan menawarkan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir 2025. Kesempatan ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak.
Kalimantan Selatan menyediakan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu, pembebasan tunggakan dan denda berlaku bagi wajib pajak yang cukup membayar pajak tahun berjalan.
Pemutihan ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah penerimaan pajak daerah secara efektif.
Kalimantan Utara, Aceh, dan Sulawesi Tenggara
Kalimantan Utara memberikan fasilitas bebas denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP, sehingga proses administrasi lebih ringan dan cepat.
Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025 sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024. Program ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan kendaraan dengan lebih mudah.
Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026, sehingga generasi muda dapat tertib administrasi tanpa terbebani biaya besar.
Pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2025 menjadi kesempatan penting bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Program ini menyediakan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda, bebas BBNKB, hingga diskon pajak progresif.
Warga disarankan segera memanfaatkan program ini sesuai jadwal masing-masing daerah. Dengan melunasi pajak tepat waktu, masyarakat dapat menghindari tarif normal yang termasuk denda dan beban administrasi tambahan setelah periode pemutihan berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya meringankan warga, tetapi juga mendukung peningkatan kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan daerah, dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi 5 Tanaman yang Bisa Menjadi Ide Bisnis Rumahan Untung Besar
- Rabu, 17 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Login WhatsApp Tanpa Kode, Solusi Praktis Saat Verifikasi Gagal
- 17 September 2025
2.
WhatsApp Hadirkan Cara Cepat Atur Privasi Status
- 17 September 2025
3.
BYD Resmi Rilis Yangwang U8, SUV Futuristik Seharga Rp2,9 Miliar
- 17 September 2025
4.
Cara Mudah Menabung Emas Digital Praktis Lewat BRImo BRI
- 17 September 2025
5.
BSI Salurkan Rp65,5 Miliar Beasiswa Bagi 3.258 Mahasiswa
- 17 September 2025